Definisi dan Tujuan Audit Intern
Dalam pelaksanaan usaha dan operasi perbankan, masalah resiko tidak dapat dihindari atau dihilangkan sama sekali, namun setidaknya fokus pada penekanan resiko untuk bisa mengidentifikasi dan menekan serta menguranginya adalah suatu sumbangan yang sangat penting dari aktivitas audit intern.Aktivitas audit intern adalah memeriksa dan menilai efektivitas dan kecukupan dari sistem pengendalian internal yang ada dalam organisasi, tanpa fungsi audit intern dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak dapat memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja organisasi.
Pengertian audit intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Adapun pengertian audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. victor dan Witt Herbert dalam bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai berikut :
“Internal auditing is an independent appraisal function established within organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization”. (1999 ; 1-1)
Sementara IIA’S Board of Director mengemukakan pengertian internal audit sebagai berikut :
“Internal auditing is an independent,objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, diciplined approach to evaluate an improve the effectivenenss of risk management, control an governance processes”. (1999, Vol. LVI : II pp 11 ; 40-41)
Audit intern pada dasarnya bertujuan utnuk memberikan bantuan kepada manajemen dan dewan direksi dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya wajar.
Tujuan audit intern yang dikemukakan oleh D. Hartanto dalam bukunya “Akuntansi untuk Usahawan” adalah sebagai berikut :
“Tujuan audit intern adalah :
1. Meneliti dan menilai apakah pelaksanaan daripada pengendalian intern di bidang akuntansi dan operasi cukup dan memenuhi syarat.
2. Menilai apakah kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditentukan betul-betul ditaati.
3. Menilai apakah aktiva perusahaan aman dari kehilangan atau kerusakan dan penyelewengan.
4. Menilai kecermatan data akuntansi dan data lain dalam organisasi perusahaan.
5. Menilai mutu atau pelaksanaan daripada tugas-tugas yang diberikan kepada masing-masing manajemen”. (1994 ; 294)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan audit intern adalah memberikan bantuan atau jasa kepada manajemen perusahaan secara berkesinambungan mengenai temuan-temuan kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities) dengan cara memberikan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar mengenai pengendalian dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Uraian di atas mengandung arti pula bahwa auditor intern sangat menaruh perhatian pada semua bentuk pemborosan, kesalahan, dan ketidakberesan apapun sebabnya dan betapapun kecilnya, artinya walaupun pemborosan, kesalahan, dan penyelewengan tersebut tidak mempunyai pengaruh signifikan atau tidak material terhadap laporan keuangan, auditor intern sangat memperhatikan kondisi tersebut. Perhatian tersebut bukan disebabkan perlunya memeriksa setiap penyimpangan kecil, akan tetapi berakar pada pemahaman bahwa kesalahan kecil dapat berkembang menjadi masalah besar yang pada akhirnya dapat menghambat jalannya aktivitas perusahaan.
Bagi auditor intern, boleh jadi kesalahan pemborosan dan penyelewengan itu tidak hanya sekedar kesalahan manusia yang random, tetapi merupakan suatu indikasi dari semangat yang rendah, sistem, supervisi, kebijakan yang tidak memadai, atau kurang dipahaminya falsafah manajemen.
2.2. Ruang Lingkup Audit Intern
Ruang lingkup audit intern sangat luas tergantung pada besar kecilnya organisasi dan permintaan manajemen organisasi yang bersangkutan. Pernyataan mengenai ruang lingkup audit intern dikemukakan oleh IIA sebagai berikut :
“The scope of internal auditing should encompass the examination and evaluation of the adequacy and effectiveness of the organizations’s system of internal control and quality of performance in carrying out assigned responsibilities”. (1995 ; 29)
Sejalan dengan yang dikemukakan oleh IIA, ICAA mengemukakan ruang lingkup audit intern sebagai berikut :
“The scope and objektives of internal audit varywidly and are dependent upon the size and structure of entity and the requirements of its management. Normally however internal audit operates in one of more of the following areas:
a). Review of accounting system and related internal controls.
b). Examination of management of financial and operating information
c) Examination of the economy, efficiency and effectiveness of operations including non financial control of an organization
Berdasarkan uraian di atas, maka diambil kesimpulan bahwa ruang lingkup audit intern mencakup pengujian dan pengevaluasian kelayakan dan keefektifan pengendalian intern dan kualitas kinerja yang berdasarkan tanggung jawab yang telah ditetapkan termasuk :
1). Mereview reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasional yaitu untuk membantu para anggota organisasi untuk agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasihat dan informasi sehubungan aktivitas yang diperiksa.
2). Mereview sistem yang ada untuk memastikan kepatuhannya kepada kebijakan rencana, hukum, dan peraturan yang dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap operasi dan pelaporan, serta menentukan apakah organisasi mematuhi hal tersebut atau tidak.
3). Mereview sarana pengamanan aktiva, dan bila dipandang perlu memverifikasi keberadaan aktiva tersebut.
4). Menilai keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya, dalam hal ini keekonomisan berarti menggunakan sumber daya secara hati-hati dan bijaksana agar diperoleh hasil terbaik, sedangkan efisiensi berarti kemampuan untuk meminimalisir kerugian dan pemborosan sumber daya dan menghasilkan suatu out put.
5). Mereview operasi atau program untuk menentukan apakah hasilnya konsisten dengan sasaran dan tujuan yang akan ditetapkan, dan menentukan apakah operasi dan program dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
Dari ruang lingkup pekerjaan audit tersebut, tampak bahwa aktivitas audit intern meliputi :
1. Audit keuangan
Audit ini dilaksanakan untuk memastikan apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan sesuai dengan kriteria tertentu (biasanya SAK yang berlaku). Pada dasarnya pengujian yang dilakukan meliputi keandalan catatan akuntansi dan laporan keuangan termasuk pengendalian intern.
2. Audit operasional
Audit ini merupakan suatu review terhadap beberapa bagian dari prosedur dan metode operasi dengan maksud untuk menilai kehematan, efisiensi dan keefektipan operasi.
3. Audit kepatuhan
Audit ini dilaksanakan dengan maksud untuk menentukan apakah auditee mengikuti prosedur, peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi atau oleh pihak lain dimana perusahaan terikat untuk mengetahuinya.
Guna mencapai tujuan audit intern, diperlukan batasan-batasan yang menetapkan wewenang dan tanggung jawab bagian audit intern. Hal ini diperlukan agar bidang pekerjaan yang harus dilaksanakan menjadi jelas dan tidak tumpang tindih dengan wewenang dan tanggung jawab bagian organisasi yang lain, sehingga diharapkan dapat menekan terjadinya konflik peranan, dengan kata lain ruang lingkup yang tidak terbatas yang dimiliki oleh auditor intern bukan merupakan suatu hak yang dapat dijalankan sepenuhnya secara otonom oleh pengawas internal, karena hal tersebut merupakan pernyataan pihak manajemen tentang sasaran penggunaan fungsi pengawasan internal, ini mengandung arti bahwa saat manajemen berbicara tentang lingkup yang tidak terbatas, ia memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang terkait bahwa pihak manajemen dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa berbagai area dalam perusahaan.
Hal ini tidak berarti bahwa pengawas internal atas inisiatifnya sendiri dapat melakukan pemeriksaan terhadap suatu area yang sangat sensitif tanpa meminta persetujuan manajemen senior dan atau dewan direksi terlebih dahulu.
Dengan demikian jelaslah bahwa ruang lingkup pekerjaan satuan kerja audit intern mencakup seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan yang secara langsung/tidak langsung diperkirakan dapat mempengaruhi tingkat terselenggaranya perusahaan secara baik, namun perlu diingat bahwa dengan tidak adanya pembatasan ruang lingkup audit ini, berarti tuntutan atas kinerja auditor intern semakin besar atau dapat dikatakan masalah ini tidaklah ringan dan memerlukan upaya peningkatan yang terus menerus, selain itu auditor intern harus mampu mengkomunikasikan kewenangan ruang lingkup ini kepada segenap auditee dengan sebaik-baiknya agar pekerjaannya berjalan dengan lancar.
2.3 Wewenang dan Tanggung Jawab Audit Intern
Dalam suatu organisasi, wewenang dan tanggung jawab audit intern harus ditetapkan secara jelas sesuai dengan kebijakan manajemen, wewenang untuk menyusun program audit intern secara menyeluruh dalam perusahaan dipegang oleh kepala bagian audit intern. Audit intern menguji kecermatan dan keberhasilan dari system pengendalian manajemen yang digunakan perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya agar tercapai tujuan perusahaan sesuai rencana dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Guna melaksanakan tugasnya bagian audit intern mempunyai wewenang penuh untuk memasuki semua bagian perusahaan, meneliti catatan-catatan harta milik dan pegawai perusahaan.
Mengenai wewenang bagian audit intern dikemiukakan oleh Lawrence B. Sawyer dalam bukunya “The practice of internal auditing” yang disadur oleh PPA-STAN dalam bukunya pemeriksaan intern sebagai berikut :
“Pemeriksaan intern menguji dan mengevaluasi kecermatan dan keberhasilan dari pengendalian intern yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam pelaksanaan tugasnya, agar tercapai tujuan perusahaan sesuai dengan rencana dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan. Guna melaksanakan tugasnya, pimpinan dan staf dari pemeriksa intern memiliki wewenang penuh untuk memasuki semua bagian perusahaan, meneliti catatan-catatan, harta dan pegawai perusahaan”. (1981; 13-hal.3)
Kemudian Heckert dalam bukunya controllership yang diterjemahkan oleh Tjintjin Tjendra, mengemukakan sebagai berikut :
“Akan dapat dilihat bahwa kepala pemeriksa intern bertanggung jawab untuk memberi jaminan kepada presiden direktur dan manajer keuangan (berdasarkan suatu pemeriksaan) mengenai hal-hal sebagai berikut :
A. Bahwa setiap perusahaan laba (profit center) terdapat system yang memadai.
B. Bahwa sistem-sistem yang ada efektif untuk tujuan-tujuan yang dimaksudkan.
C. Bahwa setiap kekurangan telah disampaikan untuk mendapat perhatian dari pihak-pihak yang layak untuk mengambil tindakan-tindakan perbaikan, suatu evaluasi terhadap system. (5 ; 132)
Kemudian Bambang Hartadi dalam bukunya internal auditing menjelaskan hubungan wewenang dan tanggung jawab audit intern sebagai berukut :
“Tanggung jawab tidak dapat dilaksanakan tanpa kewenangan yang sebanding, tidak mempunyai makna jika jika auditor tidak diberi kewenangan untuk melaksanakannya”. (1994 ; 3-hal 146)
Sementara menurut Arthur W. Holmes dan David C. Barnas, yang disadur oleh Muhammad Badjuri dalam bukunya “Auditing norma dan prosedur” mengemukakan sebagai berikut :
“Tanggung jawab audit intern adalah :
A. Memberikan informasi dan nasihat kepada manajemen dan menjalankan tanggung jawab ini secara konsisten dengan kode etik IIA
B. Mengkoordinasikan kegiatan dengan orang lain agar berhasil mencapai sasaran audit dan sasaran perusahaan “. (1981 ; 125)
2.4 Program Audit Intern
Supaya dalam pelaksanaan program audit intern efektif dan efisien maka diperlukan adanya rencana yang berkaitan dengan subjek yang diperiksa, dalam perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan waktu pekerjaan yang harus dilaksanakan dan diharuskan membuat program secara tertulis.
Program audit intern dibuat dan disusun serta dikembangkan untuk aktivitas audit intern yang akan dilaksanakan dalam waktu tertentu. Program audit intern berperan penting dalam menunjang keberhasilan operasi audit intern, tanpa program yang baik, hasil audit dapat menyimpang atau penekanan audit yang berlebihan dari sewajarnya terhadap suatu item tertentu/tidak tepatnya pelaksanaan audit.
Penyusunan program pemeriksaan harus disesuaikan dengan kondisi organisasi perusahaan, adakalanya beberapa organisasi perusahaan memiliki kegiatan yang sering berubah-ubah dari waktu ke waktu, dan adapula organisasi yang kegiatannya relatif stabil/terdiri atas beberapa unit organisasi yang kegiatannya bersifat sama. Oleh karena itu harus digunakan program pemeriksaan yang tepat.
Terdapat dua macam program pemeriksaan, yaitu :
1. Program pemeriksaan individual
Yaitu program pemeriksaan yang disusun tersendiri untuk masing-masing pemeriksaan dan tidak menggunakan bentuk standar serta disusun setelah melakukan survai pendahuluan
2. Program pemeriksaan proforma
Yaitu program pemeriksaan yang dikembangkan untuk berbagai tujuan yang disiapkan guna mengumpulkan informasi yang sama pada beberapa lokasi yang berbeda dan mendapatkan informasi yang sama dari beberapa periode untuk mencari kecenderungan/trend dan perubahan-perubahan. Program pemeriksaan ini biasanya digunakan pada pemeriksaan ulangan dari kegiatan-kegiatan yang sama dan sering meliputi periode beberapa tahun.
Program pemeriksaan dapat disiapkan sebelum pelaksanaan survai pendahuluan. Bila hasil daripada survai pendahuluan terjadi perubahan kegiatan yang diperiksa, maka program pemeriksaan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi/perubahan tersebut.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan program audit intern adalah sebagai berikut :
1. Cakupan Waktu (Periods Covered)
Program kerja adalah suatu perencanaan dimana bidang-bidang tertentu dipilih untuk diperiksa pada waktu tertentu, bidang-bidang yang dipilih merupakan bidang yang diprioritaskan dan tekanan-tekanan tertentu sesuai dengan kebutuhan.
2. Koordinasi (Coordination)
Sebelum mengembangkan programnya, auditor intern harus terlebih dahulu meminta saran atau usulan kepada manajemen perusahaan mengenai bidang yang perlu penekanan untuk memperoleh input yang baik dalam penyusunan rencana audit.
3. Prioritas (Priority)
Dalam memilih bidang audit, beberapa faktor harus dipertimbangkan sehingga ada prioritas bidang yang akan diaudit.
a) Temuan sebelumnya
Kelemahan-kelemahan yang dilaporkan dalam audit sebelumnya, akan memerlukan pengkajian atas tindak lanjut yang dilaksanakan.
b) Permintaan manajemen
Auditor harus memprioritaskan permintaan manajemen mengenai pelaksanaan suatu audit atas bidang tertentu yang diinginkan manajemen.
c) Prior Coverage
Bidang-bidang yang mengalami keterlambatan dalam audit periode sebelumnya harus diutamakan pada periode selanjutnya.
d) Bidang-bidang yang sensitif
Yaitu bidang-bidang yang peka dalam suatu perusahaan, sehingga memerlukan audit yang sensitif.
4. Penentuan adanya kemungkinan terjadinya masalah akuntansi sedini mungkin
Hal ini berarti bahwa auditor harus dapat menentukan secepat mungkin keadaan catatan pembukuaan yang akan memperlambat penyelesaian pekerjaan audit, mengetahui indikasi kecurangan dan sebagainya.
5. Pengaturan asisten secara efisien dan tertib
Hal ini berarti bahwa seawal mungkin harus diketahui sulit atau mudahnya pekerjaan yang akan dilakukan.
6. Penelaahan dan penilaian atas pengendalian intern
Pemilihan prosedur pemeriksaan mana yang akan dijalankan, penetapan waktu dalam penerapan prosedur tersebut dan seberapa luas prosedur audit akan diterapkan, semuanya tergantung kepada pengendalian intern.
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Lawrence B. Sawyer dalam bukunya : “The of Modern Internal Auditing” yang disadur oleh PPA-STAN dalam bukunya “Pemeriksaan intern” adalah sebagai berikut :
“Suatu program pemeriksaan yang baik minimal harus mencakup informasi mengenai :Urian tujuan kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar