Jumat, 07 Januari 2011

Tugas Buku Kecil (Etika Akuntan Publik & Audit Forensik)

Etika Profesi (Akuntan Publik)

&

Audit Forensik

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Tipe / Klasifikasi Audit

Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :

1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor

2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.

3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.

Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.

Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.

1. Auditing Eksternal

Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.

2. Auditing Internal

Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.

3. Auditing Sektor Publik

Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional

Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :

* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.

* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .

* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.

* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.

Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.

TIPE AUDITOR

1. Auditor Internal

Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.

2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.

3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.

STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :

1. Standar Auditing.

Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.

2. Standar Atestasi

Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.

Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).

4. Standar Jasa Konsultasi

Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi

5. Standar Pengendalian Mutu

Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.


6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Bidang jasa

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
2. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
3. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
4. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
5. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
8. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
9. Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Kantor akuntan publik

Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Kantor akuntan public yang terbesar ada di Amerika Serikat.
Bentuk badan usaha

Badan usaha KAP dapat berbentuk:

* Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.

* Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.

Perizinan

Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki izin akuntan publik.

* Menjadi anggota IAPI.

* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.

* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

* Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.

* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.

* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.

* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki NPWP KAP.

* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.

* Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.

* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.

* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.

* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.

KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.

Penggunaan nama

KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.

Akuntan publik di negara lain

Amerika Serikat

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010

Audit Forensik

Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses
pengadilan atau bentuk hukum lainnya. Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses litigasi. Kompetensi tersebut antara lain dapat diperoleh dari dikat audit forensik dengan pemberian mata ajar yang berkaitan dengan audit investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli di persidangan perkara tindak pidana korupsi.

Definisi Audit Forensik

Selama audit forensik, profesional mengumpulkan dan menilai informasi keuangan yang akan digunakan dalam hukum proses.. Audit dilakukan oleh auditor forensik yang mengandalkan pada prinsip-prinsip hukum , bisnis , etika dan akuntansi umum. Sedangkan hasil audit forensik kebanyakan digunakan di pengadilan, mereka kadang-kadang digunakan untuk menyiapkan pertahanan hukum dan rahasia dibuat di bawah hukum sebagai produk kerja pengacara.

Siapa yang Melakukan

  1. Umumnya, akuntan publik bersertifikat (CPA), akuntan disewa atau ekonom melakukan audit forensik. auditor forensik juga harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum dasar serta standar untuk penemuan hukum dan etika profesiDengan demikian, tidak jarang untuk auditor forensik juga menjadi pengacara berlisensi atau paralegal.

Tujuan

  1. audit forensik sering dilakukan dalam rangka untuk menghitung kerusakan yang diakibatkan sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Mereka juga dapat digunakan untuk menilai biaya hidup dan perawatan. Forensik audit dapat dilakukan untuk mengantisipasi litigasi atau sebagai bagian dari proses pengadilan. Mereka juga dapat berfungsi sebagai audit internal untuk mencegah tindakan ilegal oleh karyawan atau menentukan apakah seorang pekerja harus diakhiri.

Siapa mempekerjakan

  1. audit forensik berlangsung di sejumlah pengaturan, termasuk instansi pemerintah, sekolah, firma hukum, perusahaan asuransi, rumah sakit, perusahaan swasta dan perusahaan keuangan dan akuntansi. Mereka mungkin juga akan ditahan oleh papan lisensi profesional, mediator pengadilan dan lembaga penegak hukum.

Kasus

  1. audit forensik yang dilakukan di berbagai jenis kasus hukum, termasuk penggelapan, pelanggaran jabatan, misfeasance, tunjangan anak, tunjangan, pemukiman cedera pribadi dan kasus penipuan asuransi. Mereka juga digunakan dalam sidang administratif, seperti ketika pengacara menghadap pencabutan izin praktek atau bila akuntan telah secara resmi dituduh keliru laba. Polisi departemen dan penyelidik kriminal juga menggunakan audit forensik untuk menentukan apakah akan mengajukan tuntutan terhadap tersangka.

Tugas

  1. Selama audit forensik, auditor dapat mengumpulkan bukti-bukti meskipun laporan bank, penerimaan kartu kredit, pesanan pembelian, email dan file elektronik. Seorang auditor forensik juga dapat melakukan penelitian tentang kerusakan, hukum dan peraturan, serta mempersiapkan laporan tertulis temuan dan memberikan rekomendasi kepada pengadilan, pengacara individu, pembuat pajak, mediator, manajer risiko, lisensi papan dan perusahaan asuransi.

Kamis, 06 Januari 2011

Pembuktian dan Dokumentasi Laporan Audit

A. Penetapan bukti audit

Keputusan utama yang harus di tetapkan oleh setiap auditor/pemeriksa adalah menyangkut banyaknya bukti-bukti pendukung yang memadai untuk di kumpulkan agar dia merasa yakin bahwa unsur-unsur laporan keuangan dan semua laporan lainnya dari klien di buat sewajarnya.Keputusan auditor mengenai pengumpulan bukti pendukung dapat di pisahkan menjadi 4 golongan sebagai berikut:

1) Prosedur audit, adalah petunjuk terinci untuk pengumpulan tertentu dari bukti audit yang harus di peroleh pada suatu saat selama proses audit.

2) Besarnya sampel audit, setelah prosedur mana di pilih banyak sampel dapat di tetapkan secara berbeda-beda dari satu sampai seluruh transaksi dalam populasi yang di audit.

3) Item-item, setelah banyaknya sampel di tetapkan untuk prosedur audit tertentu masih perlu memutuskan bagian-bagian khusus yang akan di periksa.

4) Pengaruh waktu, karena biasanya audit laporan keuangan meliputi jangka waktu misalnya 1 tahun auditor dapat mengumpulkan bukti-bukti.

B. Menyakinkannya bukti

1) Kompetensi, berarti tingkatan sampai di mana suatu bukti dianggap dapat di percaya/dapat di pegang.Kompetensi hanya dapat di tingkatkan dengan memilih prosedur audit yang bermutu lebih tinggi dari salah satu atau lebih dari ke 5 ciri-ciri bukti kompeten sbb:

  • Relevansi
  • Independen pemberi bukti
  • Keefektifan sistem pengendalian internal (SPI) klien
  • Pengetahuan langsung dari auditor
  • Tingkat objektifitas

2) Kecukupan bukti, jumlah bukti yang dapat menentukan apakah bukti itu cukup oleh karena itu besarnya sampel yang di pilih oleh auditor adalah penting dalam menentukan kecukupan bukti.

3) Ketepatan waktu, dari bukti audit dapat menyangkut satu bukti itu di kumpulkan/menyangkut periode yang di cakup oleh audit.

4) Hasil gabungan, masalah meyaknkan bukti hanya dapat di nilai setelah mempertimbangkan gabungan dari kompetensi kecukupan dan ketepatan waktu.

5) Masalah menyakinkan bukti dan biaya, pengambilan keputusan mengenai bukti untuk audit tertentu baik biaya dan masih menyakinkan bukti harus di pertimbangkan.

C. Jenis-jenis bukti

1) Pemeriksaan fisik

2) Konfirmasi

3) Dokumentasi

4) Observasi

5) Pertanyaan terhadap klien

6) Ketetapan mekanis

7) Pengujian analisis

Resiko Audit

Dalam pelaksanaan audit dewasa ini, auditor sering di hadapkan pada resiko audit, baik audit keuangan maupun operasional audit.Hal ini terjadi kerena auditor seorang manusia biasa tidak luput dari kesalahan.

Resiko audit keuangan sebagai berikut ;

  1. Auditor mengadakan laporan keuangan tidak mengadung salah saji material padahal terdapat salah saji yang material dalam laporan keuangan yang disajikan manajemen.
  2. Auditor menyatakan terdapat salah saji yang material dalam laporan keuangan yang disajikan manajemen, padahal dalam laporan keuangan tidak terdapat salah saji yang material.

Resiko audit pada operasional audit ada yaitu :

  1. Auditor menyatakan prinsip ekonomis telah diterapkan oleh organisasi atau perusahaan. Padahal prinsip ekonomi belum diterapkan dalam perusahaan.
  2. Efisiensi menurut auditor telah dilaksanakan dalam organisasi, padahal dalm organisasi masih terdapat efisiensi (tidak efisien).
  3. Auditor menyatakan sasaran organisasi telah dicapai secara efektif, padahal efektifitas dalam perusahaan belum tercapai.

Perbedaan Antara Auditing dan Akuntansi

Banyak pemakai laporan keuangan maupun orang awam yang mengacau antara antara auditing dengan akuntansi, terlebih lagi karena gelarnya diberikan kepada mereka yang memberikan jasa auditing adalah akuntan publik yang berijazah.

Akuntansi adalah proses pencatatan, pengelompokan dan pengikhtisaran peristiwa-peristiwa dalam bentuk yang teratur dan logis dengan tujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan.

Fungsi akuntansi bagi suatu badan usaha dan bagi masyarakt adalah untuk menyediakan jenis-jenis informasi kuantitatif tertentu yang dapat digunakan oleh pimpinan badan usaha yang bersangkutan maupun pihak-pihak lainnya untuk membuat keputusan didalam mengaudit data akuntansi yang menjadi masalah adalah memeriksa apakah keterangan yang tercatat mencerminkan dengan benar peristiwa ekonomi yang terjadi sepanjang periode akuntansi (setahun, sebulan atau semester)

Karena yang menjadi patokan dalam pemeriksaan catatan ini adalah peraturan akuntansi, maka setiap auditor harus melakukan perturan tersebut dengan baik dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan. peraturan tersebut terdiri dari Prinsip Akuntansi yang lazim (Generally Accepted Accuntancy)

Tugas Buku Kecil (Etika Akuntan Publik)

Etika Profesi (Akuntan Publik)

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Tipe / Klasifikasi Audit

Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :

1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.

Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.

Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.

1. Auditing Eksternal

Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.

2. Auditing Internal

Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.

3. Auditing Sektor Publik


Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional

Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :

* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.

* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .

* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.

* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.

Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.

TIPE AUDITOR

1. Auditor Internal

Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.

2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.

3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.

STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :

1. Standar Auditing.

Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.

2. Standar Atestasi

Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.

Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).

4. Standar Jasa Konsultasi

Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi

5. Standar Pengendalian Mutu

Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.


6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Bidang jasa

Bidang jasa akuntan publik meliputi:

1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
2. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
3. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
4. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
5. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
8. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.
9. Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Kantor akuntan publik

Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya. Kantor akuntan public yang terbesar ada di Amerika Serikat.
Bentuk badan usaha

Badan usaha KAP dapat berbentuk:

* Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.

* Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.

Perizinan

Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki izin akuntan publik.

* Menjadi anggota IAPI.

* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.

* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

* Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.

* Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.

* Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.

* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Memiliki NPWP KAP.

* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.

* Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.

* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.

* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.

* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.

KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.

Penggunaan nama

KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.

Akuntan publik di negara lain

Amerika Serikat

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010

Sejarah Audit Manajemen

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yanghanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori.

Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Audit dilakukan untuk mengelola dan mengkonfirmasi kebenaran prosedur akuntansi perusahaan. Audit berkembang sebagai kebutuhan bisnis setelah menjadi jelas bahwa bentuk standar akuntansi harus ada untuk menghindari penipuan. Ini telah berkembang menjadi bidang standar namun kompleks yang dianggap sebagai prosedur penting dalam pengelolaan keuangan usaha.

Audit merupakan cabang dari pengelolaan keuangan yang bersangkutan dengan menilai status keuangan internal bisnis. Audit adalah evaluasi kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan menyiapkan laporan keuangan kegiatan mereka, yang mewakili kinerja mereka secara keseluruhan. Laporan keuangan adalah dievaluasi oleh auditor, yang menilai mereka sesuai dengan standar industri yang berlaku umum.

Mereka diperiksa untuk akurasi dan keadilan dalam laporan mereka. Perusahaan diharapkan untuk lulus audit mereka, sebagai hasil yang sangat penting untuk reputasi perusahaan dan sukses. Audit sangat berharga bagi afiliasi eksternal perusahaan, seperti pemegang saham dan investor, karena mereka memberikan jaminan ekstra pilihan dalam investasi ketika masalah timbul.

Menurut catatan seorang ahli sejarah akuntansi, dikatakan bahwa : “ Asal usul auditing dimulai lebih awal dibandingkan dengan asal usul akuntansi. Ketika kemajuan peradaban membawa pada kebutuhan akan adanya orang yang dalam batas tertentu dipercaya untuk mengelola harta milik orang lain, maka dipandang patut untuk melakukan pengecekan atas kesetiaan orang tersebut, sehingga semuanya akan menjadi jelas”.

Dikatakan bahwa penguasa Mesir purba melakukan pemeriksaan independent dan atas catatan penerimaan pajak, orang-orang Yunani kuno melakukan pemeriksaan atas rekening pejabat public, sedangkan orang Romawi membandingkan antara pengeluaran dengan otorisasi pembayaran, sementara para bangsawan penghuni puri di Inggris menunjuk auditor untuk melakukan review atas catatan akuntansi dan laporan yang disiapkan oleh para pelayan mereka.

Awal audit terhadap perusahaan dapat dikaitkan dengan perundang-undangan Inggris selama revolusi industri pada pertengahan tahun 1800-an. Kemajuan teknologi transportasi dan industri telah menimbulkan skala ekonomi dan perusahaan yang lebih besar, munculnya manajer professional, serta pertumbuhan kepemilikan perusahaan oleh banyak orang.

Pada awalnya audit terhadap perusahaan harus dilakukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang bukan merupakan pejabat perusahaan, serta mereka yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya sebagai perwakilan pemegang saham. Profesi akuntansi segera bangkit dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan pasar serta perundang-undangan yang segera direvisi, sehingga memungkinkan orang yang bukan pemegang saham dapat melakukan audit. Hal ini mendorong munculnya berbagai formasi kantor-kantor audit. Beberapa diantara kantor-kantor auditor Inggris Kuno seperti Deloitte & Co, Peat Marwick, & Mitchell, dan Price Waterhouse & Co. yang masih dapat ditelusuri samapai saat ini serta masih membuka praktik di USA ataupun diluar USA.

Pengaruh Inggris juga turut bermigrasi ke Amerika Serikat pada akhir tahun 1800-an ketika para investor Inggris dan Skotlandia mengirimkan para Auditornya sendiri untuk memeriksa kondisi perusahaan-perusahaan Amerika, tempat mereka telah berinvestasi dalam jumlah yang sangat besar. Secara khusus mereka melakukan investasi dalam saham pabrik pembuatan bir dan perkeretaapian. Focus awal audit ini mula-mula adalah untuk menemukan penyimpangan dalam akun neraca serta menangkal pertumbuhan kecurangan yang berkaitan dengan meningkatnya fenomena manajer professional serta pemilik saham yang pasif.

Audit ada terutama sebagai metode untuk mempertahankan akuntansi pemerintah, dan pencatatan adalah andalannya. Itu tidak sampai datangnya Revolusi Industri, 1750-1850, audit yang mulai evolusi menjadi bidang deteksi penipuan dan pertanggungjawaban keuangan. Bisnis diperluas selama periode ini, sehingga posisi pekerjaan yang meningkat antara pemilik kepada pelanggan. Manajemen dipekerjakan untuk mengoperasikan bisnis di absen pemilik, dan pemilik menemukan kebutuhan yang meningkat untuk memantau kegiatan keuangan mereka, baik untuk akurasi dan untuk pencegahan penipuan.

Pada awal abad 20, praktek pelaporan auditor, yang melibatkan menyampaikan laporan tentang tugas dan temuan, adalah standar sebagai “Laporan Auditor Independen. Peningkatan permintaan auditor mengarah pada pengembangan proses pengujian. Auditor mengembangkan cara strategis untuk memilih kasus penting sebagai wakil kinerja perusahaan secara keseluruhan. Ini merupakan alternatif untuk memeriksa setiap kasus secara rinci, dan itu membutuhkan waktu yang relatif singkat dari standar audit.

Standar audit berbeda antara Amerika dan Inggris. Audit Amerika terus berkembang jauh bukan semata-mata metode untuk mendeteksi kesalahan dan penipuan, sementara Inggris terus ini sebagai fungsi utamanya. Sekarang, baik di Amerika dan Inggris, audit adalah cara standar menyediakan pemantauan integritas keuangan bisnis. Praktek pelaporan yang wajar digunakan untuk menganalisis laporan keuangan mereka. Audit memberikan umpan balik tentang informasi keuangan perusahaan dan pelaporan, serta analisis dari setiap aktivitas penipuan, potensi dan aktual.

Pengujian sekarang adalah standar industri untuk melakukan audit. Hal ini hanya bila kesalahan kotor dan aktivitas penipuan ditemukan bahwa audit rinci dilakukan. Audit juga memerintahkan kebutuhan untuk merumuskan tindakan pencegahan memantau kegiatan keuangan dalam bisnis untuk mengurangi kebutuhan audit sering dan untuk memberikan disederhanakan tindak lanjut, seharusnya kebutuhan audit muncul. Sebagai usaha peningkatan dalam kompleksitas, audit berbasis risiko muncul untuk membuat audit yang lebih efisien dan ekonomis daripada sebelumnya. Audit berbasis risiko sebenarnya menilai kebutuhan audit, berdasarkan informasi dalam laporan keuangan. Jika perbedaan banyak ditemukan, maka diputuskan untuk melakukan audit kegiatan keuangan.

Audit sekarang metode menilai laporan keuangan suatu bisnis, dengan wawasan tentang keberhasilan sebagai sebuah perusahaan. Ini adalah profesi yang sangat membosankan dan terlibat dalam permintaan yang tinggi. Karena biaya kompetitif, audit kini dilakukan dengan cara yang lebih ramping dan efisien. Mereka dimaksudkan untuk menawarkan koreksi perusahaan-perusahaan dalam kegiatan mereka dan memberi nasihat kepada mereka tentang bagaimana menghindari misreports keuangan di masa depan.

Tugas Presentasi Kelompok ( The Betaseron Decision (A))

Tugas Etika Profesi Akuntansi

The Betaseron Decision (A)

Nama Kelompok :

1. Adif Sudariyanto 20207033

2. Gania Astried Chaeranny 20207494

3. Gema Ika Putri 20207498

4. Mustofa 20207757

5. Rio Ferdianto 20207946

6. Saryadi 21207000

7. Silvyana Maria Isakh 21207029

8. Syinta Rachmawati 21207073

Universitas Gunadarma

2010

Keputusan betaseron (A)

Pada tanggal 23 juli 1993, administrasi negara makanan dan obat bersatu (FDA) menyetujui interferon beta-1B (nama merk betaseron ), membuat dalam pengibatan pertama untuk multiple sclerosis untuk mendapatkan [persutujuan FDA pada 25 tahun. Betaseron di kembangkan oleh berlex laboratories, amerika serikat unit schering AG, perusahaan farmasi jerman. Berlex menangani pengembangan klinnis, percobaan, dan pemasaran obat, sementara chiron, sebuah perusahaan bio teknologi berbasis di california, di produksi itu. persetujuan terobosan dari betaseron dwakili bukan hanya kesempatan besar bagi berlex tetapi juga dilema sulit. Tersedia persediaan tidak cukup untuk memenuhi permintaan awal, dan kekurangan yang diperkirankan sampai 1996. Dengan biaya pengembangan mengejutkan, bagaimana berlex mengalokasikan dan harga yang ia obat??

Tantangan Multiple Sclerosis

Multiple Sclerosis (MS) adalah penyakit dari sistem saraf pusat yang mengganggu kemampuan otak untuk mengontrol fungsi seperti melihat, berjalan, dan berbicara. Serabut saraf didalam otak dan sumsum tulang belakang dikelilingi oleh myelin, suatu zat lemak yang melindungi serat saraf dengan cara yang sama yang melindungi isolasi kabel listrik. Ketika isolasi myelin menjadi rusak, kemampuan sistem saraf pusat untuk mengirimkan impulse saraf ke otak dan dari otak menjadi terganggu. Dengan multiple sclerosis, ada scleroset (yaitu, scred atau di keraskan) aras dibeberapa bagian dari otak dan sumsum tulang belakang ketika sistem kekebalan tubuh secara keliru menyerang selubung myelin.

Gejala-gejala (MS) tergantung sampai batas tertentu pada lokasi dan ukuran scloris tersebut gejala termasuk numbenees, cadel pidato, visi bluerred, kordinasi yang buruk, kelemahan otot, disfungsi kantung kemih, disextrim, kelumpuhan. Tidak cara untuk mengetahui bagaimana penyakit tersebut akan kemajuan untuk setiap individu karena untuk sifat tentu saja dibutuhkan perubahan dari waktu ke waktu. Beberapa orang memiliki program yang relatif jinak(MS), dengan serangan hanya satu atau dua ringan, hampir remisi lengkap dan tidak ada cacat permanen. Orang lain akan memiliki kursus, krosnis progresif mengakibatkan cacat parah. Kelemahan ketiga menampilkan pola paling khas, dengan periode eksaserbasi, ketika pada penyakit aktif, pada pengampunan, ketika gejala surut yang umum nya meninggalkan beberapa kerusakan. Orang dengan MS leve gelar yang sangat tinggi ketidakpastian karena perjalanan penyakit mereka dapat berubah dari satu hari ke hari yang lain. Kemrosotan drama maupun pemulihan dramatis yang tidak bisa.

Janji Dari BETASERON

Beta Interferon adalah protein alami yang mengatur sistem kekebalan tubuh. Beta seron terdiri dari interferon (yaitu, alpha dan gamma) telah diuji, hanya interferon beta yang telah ditunjukan, melalui uji coba skala besar, unutk mempengaruhi MS. Karena iitu adalah agen Immunoregulatory, diyakini untuk memerangi masalah kekebalan tubuh yang membuat lebih buruk MS. Namun cara yang tepat dimana cara kerja belum ditentukan. Dalam studi klinis, Betaseron ditunjukan untuk mengurangi frekuensi dan tingkat keparahan eksaserbasi pada pasien MS berjalan dengan bentuk hilang-timbul dari penyakit. Hal itu bukan sebaliknya kerusakan telah dilakukan, juga tidak sepenuhnya mencegah eksaserbasi dari terjadi. Namun, Betaseron secara dramatis dapat meningkatkan kualitas hidup orang dengan MS. Misalnya, orang yang memakai Betaseron ditunjukan untuk memiliki rumah sakit lebih sedikit dan lebih pendek. Betaseron mewakili obat pertama dan hanya memiliki efek pada frekuensi eksaserbasi.

Betaseron diberikan subkutan (bawah kulit) setiap hari sendiri injeksi. Dalam rangka untuk mendapat manfaat maksimal dari terapi, adalah penting bahwa pasien MS mempertahankan jadwal rutin suntikan. Beberapa seperti flu efektif samping serta pembengkakkan dan iritasi disekitar suntikan, telah mencacat, namun mereka cenderung menurun dengan waktu pengobatan. Selain itu, satu orang menerima Betaseron melakukan bunuh diri, sementara tiga orang mencoba bunuh diri. Karena MS sering menciptakan depresi, tidak ada cara unutk mengetahui apakah administrasi Betaseron adalah faktor. Terakhir, Betaseron tidak dianjurkan digunakan selama kehamilan.

ATAS DILEMA BETASERON

Persetujuan FDA untuk Betaseron diperbolehkan dokter untuk meresepkan obat untuk pasien MS yang ambulatorsy dan memiliki program timbul relappsing MS. Diperkirakan sepertiga dari 300.000 orang dengan MS di Amerika Serikat jatuh ke category itu, sehingga basis klien potensial dari 100.000 namun, proses persetujuan FDA dipercepat mengambil hanya satu tahun, bukan tiga tahun costumary diambil untuk meninjau aplications obat baru, sebagai akibatnya, berlex tidak siap untuk pembuatan dan distribusi dalam jumlah antisipasi dibutuhkan. Chiron Corporation telah membuat obat dlam jumlah kecil untuk penggunaan eksprerimen dan dis tidak memiliki fasilitas manufaktur untuk mengangani ledakan permitaan. Chiron memperkirakan itu obat akan cukup obat selama sekitar 12.000 hingga 20.000 orang pada akhir 1993. Pada akhir 1994, chiron diharapkan mampu menyediakan obat untuk 40.000 pasien. Tergantung pada permintaan, mungkin mengambil sampai sekitar 1996 untuk menyediakan obat untuk semua pasien yang memintanya. Manufaktur diperluas Chiron mewakili satu-satunya pereakilan untuk Berlex, karena proses yang diperlukan untuk perusahaan lain untuk mendapatkan persetujuan FDA untuk memproduksi obat tersebut akan mengambil lebih lama lagi.

Selain ketersediaan, harga menjadi masalah karena keberhasilan harus dana kegagalan mewakili hasil tahun mahal, penelitian beresiko oleh ilmuan yang sangat terlatih dalam sarana dan fasilitas modern. Selain itu, obat rekayasa genetika yang sangat mahal untuk memproduksi. Dalam kasus Betaseron, gen interferon manusia itu dimasukan ke prosedur membutuhkan dan biaya yang mahal. Akibatnya, harga Betaseron diharapkan menjadi sekitar $ 10.000 pertahun untuk setiap pasien. Betaseron membawa harapan besar untuk orang dengan MS dan kebingungan besar untuk Berlex. Bagaimana selanjutnya Berlex menangani keterbatasan pasokan, distribusi, dan harga obat ini?

Pertanyaan

1. Apakah isu-isu etis dalam situasi ini yang masalah harus Berlex mempertimbangakan pertama ketika menentukan bagaimana mendistribusikan Betaseron?

2. Mengingat kekurangan obat, bagaiman seharusnya berlex memutuskan yang menerima dan yang menunggu? Berikan rencana spesifik ?

3. Bagaimana seharusnya Berlex menangani distribusi logistik?

4. Bagaimanas seharusnya Berlex menentukan harga relatif obat (asumsikan harga obat sekitar $12.000 pertahun)?

5. Siapa kalau ada yang terlibat dalam pengambialn keputusan?

6. Masalah / Isu, bagaimana solusi penyelesaian nya? Kita bertindak sebagai manajer..

Jawaban

1. Isu etis dalam situasi ini adalah membuata dalam pengobatan pertama untuk multiple sclerosis untuk mendapatkan persetujuan FDA pada dua puluh lima tahun. Betaseron dikembangkan oleh Berlex Laboratories, Amerika Serikat unit Schering AG, perusahaan farmasi Jerman. Berlex menangani pengembangan klinis, percobaan, dan pemasaran obat, sementara Chiron, sebuah perusahaan bioteknologi berbasis di California, diproduksi itu. Persetujuan terobosan dari Betaseron diwakili bukan hanya kesempatan besar bagi Berlex tapi juga dilema sulit. Yang harus Berlex pertimbangkan ketika menentukancara mendistribusikan Betaseron adalah masyarakat mengenal atau tidak produk Betaseron, uji klinis, tingkat keparahan pasien yang terkena penyakit MS, dll.

2. Mengingat kekurangan obat seharusnya berlex memutuskan yang menerima adalah yang mempunyai tingkat keparahan lebih tinggi dan yang menunggu adalah yang baru mengalami gejala MS.

3. Sebaiknya berlex menangani distribusi logistik dengan cara mendata terlebih dahulu kebutuhan di setiap bagian, sehingga dapat terpantau penyebarannya.

4. Seandainya berlex mau mengasumsikan harga sebesar itu maka berlex pun harus menjamin kualitas dan ketersediaan dari obat yang akan dijualnya nanti, karena Berlex ingin menaruh harga diatas harga pasarannya. Agar dapat dipercaya oleh para konsumen.

5. Yang terlibat dalam pengambilan keputusan ialah Chiron sebuah perusahaan bioteknologi yang berada di california.

6. Jika ingin menetapkan harga diatas harga pasar, maka kualitas/mutunya harus ditingkatkan dengan menambah mesin yang berteknologi tinggi, hal tersebut akan menambah cost maka hal yang dapat dilakukan adalah meningkatkan jumlah produksi sehingga dapat menekan harga pokok penjualannya. Dan untuk pendistribusiannya perlu dilakukan kaji menyeluruh dengan manajemen pemasaran sehingga bisa menentukan daerah penyebarannya. Dapat dilakukan dengan melakukan pendataan daerah yang terdapat permintaan.