KONVERSI PSAK ke IFRS
Perbandingan standar akuntansi menurut IFRS dengan PSAK
Perbandingan standar akuntansi menurut IFRS dengan PSAK
Artikel ini mengacu kepada perbandingan IFRS dengan PSAK yang diterbitkan oleh Deloitte sampai dengan 1 Januari 2007. Sampai dengan tanggal tersebut, 28 PSAK disusun dengan mengacu kepada IAS/IFRS, 20 PSAK dikembangkan dengan mengacu kepada prinsip akuntansi Amerika Serikat, 8 PSAK dikembangkan sendiri oleh IAI, dan 1 PSAK tentang perbankan syari’ah mengacu kepada standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI serta peraturan-peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.
Tabel berikut meringkas referensi yang digunakan dalam pengembangan PSAK:
No. PSAK REFERENSI
1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998) IAS 1 (Revised 1997) Presentation of Financial Statements
2. PSAK 2 Laporan Arus Kas (1994) (Reformat 2007) IAS 7 (Revised 1992), Cash Flow Statements
3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007) APB Opinion No. 28 (1973), Interim Financial Statements
4. PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007) IAS 27 (1989) Consolidated and Separate Financial Statements
5. PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000) IAS 14 (Revised 1997) Segment Reporting
6. PSAK 7 Hubungan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007) IAS 24 (1984) Related Party Disclosures
7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003) IAS 10 (1978) Events after the Balance Sheet Date
8. PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007) IAS 21 (Revised 1993) The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
9. PSAK 11 Penjabaran Laporan keuangan Dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)
10. PSAK 12 Pelaporan keuangan mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset IAS 31 (Revised 1990) Financial Reporting of Interests in Joint Ventures
11. PSAK 13 Properti Investasi (yang berlaku sekarang Revisi 2007) IAS 25 (1986) Accounting for Investments
12. PSAK 14 Persediaan (Reformat 2007) IAS 2 (Revised 1993) Inventories
13. PSAK 15 Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007) IAS 28 (Revised 1989) Accounting for Investments in Associates
14. PSAK 16 Aset Tetap (yang berlaku sekarang Revisi 2007) IAS 16 (Revised 1993) Property, Plant, and Equipment
15. PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun • IAS 26 (1987) Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
• Peraturan-peraturan tentang dana pension di Indonesia, terutama UU No. 11/1992)
16. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2000) IAS 38 (1998) Intangible Assets
17. PSAK 21 Akuntansi Ekuitas Peraturan-peraturan yang mengatur perseroan di Indonesia serta beberapa SFAS mengenai akuntansi ekuitas
18. PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha (Reformat 2007) IAS 22 (Revised 1993) Accounting for Business Combinations
19. PSAK 23 Pendapatan (Reformat 2007) IAS 18 (1993) Revenue
20. PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004) IAS 19 (Revised 2000) Employee Benefits
21. PSAK 25 Laba Atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,Kesalahan Mendasar,dan Perubahan Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007) IAS 8 (Revised 1993) Net Profit or Loss for the Period, Fundamental Errors, and Changes in Accounting Policies
22. PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997) (Reformat 2007) IAS 23 (Revised 1993) Borrowing Costs
23. PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) (Reformat 2007) Peraturan-peraturan mengenai koperasi di Indonesia
24. PSAK 28 (Revisi 1996) Akuntansi AsuransiI Kerugian • SFAS 60, 91, 97, 113, 120
• Peraturan-peraturan mengenai asuransi di Indonesia
25. PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi • SFAS 19, 25, 69
• Peraturan-peraturan mengenai migas di Indonesia
26. PSAK 30 Sewa (yang berlaku sekarang Revisi 2007) • SFAS 13
• Peraturan-peraturan mengenai sewaguna di Indonesia
27. PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000) • IAS 30 (1990) Disclosures in the Financial Statements of Banks and Similar Financial Institutions
• Bank for International Settlement (BIS)
• Peraturan-peraturan mengenai perbankan di Indonesia
28. PSAK 32 Akuntansi Kehutanan Peraturan-peraturan mengenai kehutanan di Indonesia
29. PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum Peraturan-peraturan mengenai pertambangan di Indonesia
30. PSAK 34 Akuntansi kontrak Kontruksi IAS 11 (Revised 1993) Accounting for Construction Contracts
31. PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi Peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi di Indonesia
32. PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa • SFAS 60, 81, 91, 97, 113, 120
• Peraturan-peraturan mengenai asuransi jiwa di Indonesia
33. PSAK 37 Akuntansi penyelenggaraan Jalan tol (Reformat 2007) Peraturan-peraturan mengenai manajemen jalan tol di Indonesia
34. PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004) APB 16, 29
35. PSAK 39 Akuntansi kerjasama Operasi (Reformat 2007) Peraturan-peraturan mengenai kerjasama operasi di Indonesia
36. Psak 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi Beberapa prinsip akuntansi Amerika Serikat
37. PSAK 41 Akuntansi Waran (Reformat 2007) • APB Opinion No. 14 (1969) Accounting for Convertible Debt and Debt Issued with Stock Purchase Warrants
• Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia
38. PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek (Reformat 2007) • SFAS 12
• Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia
39. PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang (Reformat 2007) • SFAS 77 Reporting by Transferor for Transfers of Receivables with Recourse
• Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia
40. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (Reformat 2007) SFAS 66 Accounting for Sales of Real Estate
41. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Reformat 2007) SFAS 117 Financial Statements of Not-for-Profit Organizations
42. PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007) IAS 12 (1996) Income Taxes
43. PSAK 47 Akuntansi Tanah Peraturan-peraturan pertanahan di Indonesia
44. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset IAS 36 (1998) Impairment of Assets
45. PSAK 49 Akuntansi Reksa Dana Peraturan-peraturan mengenai reksa dana di Indonesia
46. PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (saat ini yang berlaku Revisi 2006) SFAS No. 115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities
47. PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (Revisi 2003) ARB 43, Ch. 7 Capital Accounts, Section A: Quasi Reorganizations or Corporate Readjustment
48. PSAK 52 Mata Uang Pelaporan SFAS No. 52 Foreign Currency Translation
49. PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham SFAS 123 Accounting for Stock-Based Compensation
50. PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah SFAS 15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructuring
51. PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (saat ini yang berlaku Revisi 2006) SFAS 133 Accounting for Derivatives Instruments and Hedging Activities
52. PSAK 56 Laba Per Saham (LPS) IAS 33 (1997) Earnings per Share
53. PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi IAS 37 (1998) Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
54. PSAK 58 Operasi Dalam Penghentian IAS 35 (1998) Discontinuing Operations
55. PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah • Fatwa MUI
• Rerangka Konseptual untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan untuk Transaksi Syari’ah
• Standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI.
NOTE:
• PSAK yang dicoret menunjukkan bahwa PSAK tersebut sudah direvisi dan tidak lagi berlaku. Sebagian revisi mungkin sudah konvergen dengan IFRS/IAS.
Jurnal Konversi Standar Akuntansi PSAK ke IFRS ( Internasional Financial Reporting Standards )
Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Konversi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert
Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.
Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).
Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.
Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banya waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan.
Referensi:
http://sari.student.umm.ac.id/
http://www.kanaka.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:konverjensi-ke-ifrs-di-indonesia&catid=44:audit
http://www.managementfile.com/column.php?sub=finance&id=149&page=finance
Pencabutan PSAK 44 dan Konvergensi PSAK ke IFRS
PSAK 44 (Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat) akan dilakukan pencabutan efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012
Alasan Pencabutan
Pencabutan PSAK 44 dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi IFRS yang mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK lain serta adanya inkonsistensi dengan SAK lain.
PSAK 44 mengatur mengenai pengakuan pendapatan dari penjualan bangunan rumah, ruko, dan bangunan sejenis lainnya beserta kavling tanahnya, penjualan bangunan kondominium, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya, serta unit dalam kepemilikan time sharing, penjualan kavling tanah tanpa bangunan, unsur biaya pengembangan proyek real estat, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Dalam beberapa kondisi dan situasi, pengaturan dalam PSAK 44 akan bertentangan dengan pengaturan dalam SAK lain yang bersifat umum (principle-based), misalnya PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan, PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan, PSAK 34: Kontrak Konstruksi, dan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi.
Pencabutan PSAK 44 seiring dengan adopsi IFRIC 15 Agreements for the Construction of Real Estate yang memberikan panduan bagaimana mengakui pendapatan yang berasal dari perjanjian real estat. IFRIC 15 mengatur bahwa pendapatan tersebut diakui sesuai dengan PSAK 23 jika substansinya merupakan penjualan barang atau PSAK 34 jika substansinya merupakan pemberian jasa konstruksi.
Konversi PSAK ke IFRS
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.
Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatantan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012 dan konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap.
Manfaat Konvergensi IFRS :
1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi keuangan yang dikenal secara internasional
2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi
3. Menurunkan modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar